Cara Membuat Paspor
Berpergian ke luar negeri
selalu membutuhkan paspor. Paspor sekarang ini merupakan barang yang
sangat penting bagi orang yang sering ke luar negeri. Pembuatan paspor dilakukan di kantor imigrasi. Pembuatan paspor sekarang ini lebih mudah dan cepat dengan pelayanan yang prima. Lalu bagaimanakah
cara membuat paspor baru ?
Berikut ini cara membuat paspor baru :
Syarat –syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin membuat
paspor :
1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku;
2.
Fotokopi Kartu Keluarga ( Kartu KK) yang masih
berlaku;
3.
Fotokopi Akte Kelahiran/ Surat Nikah/Ijazah Terakhir/Surat Baptis
Selain membawa fotokopi syarat-syarat yang ditentukan, pemohon paspor baru harus membawa dokumen yang asli
yang berguna untuk mendukung keaslian dokumen tersebut. Bagi yang kehilangan
paspor harus membawa Surat Keterangan Kehilanagan dari pihak
Kepolisian sebagai tambahan syaratnya.
Alur pembuatan paspor :
1.
Mengambil nomor antrian
2.
Mengisi formulir yang disediakan sesuai dengan
data yang dibawa
3.
Menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas
4.
Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon
membawa dokumen yang telah disiapkan tadi.
5.
Petugas melakukan wawancara kepada pemohon
tetntang tujuannya pergi ke luar negeri.
6.
Setelah wawancara dan dilakukan pengecekan
terhadap dokumen yang dibawa dilakukan pemotretan dan cap sidik jari.
7.
Setelah pemotretan dan pengambilan sidik jari.,
pemohon harus membayar di bank yang dituju lewat transfer.
8.
Setelah membayar, pemohon tinggal menunggu
jadinya pasport, ini memerlukan beberapa hari.
Baca Juga : Cara Naik Pesawat di Bandara Pertama Kali
Biaya Pembuatan Paspor
1. Paspor biasa 48
halaman Rp. 300.000
2. Paspor biasa
elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000
3. Paspor biasa 24
halaman Rp. 100.000
4. Paspor biasa 24
halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000
5. Paspor biasa 24
halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000
6. Paspor biasa
elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp.
800.000,-
7. Paspor biasa
elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp.
350.000,-
8. Paspor biasa 48
halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000
9. Paspor biasa 48
halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000
10. Paspor biasa
elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp.
1.200.000
11. Paspor biasa 24
halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000
12. Paspor biasa
Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang
masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam Rp. 350.000
13. Paspor biasa 48
halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000
14. Paspor biasa
Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang
masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam Rp. 600.000
15. Jasa Penggunaan
Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000
Demikian cara pembuatan paspor, semoga bermanfaat.
Demikian cara pembuatan paspor, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Paspor"